Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat menggunakan BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai Aset SBSN dalam rangka pelaksanaan penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
