Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dapat menggunakan BMN yang tercantum dalam Daftar Nominasi Aset SBSN yang telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sebagai Aset SBSN dalam rangka pelaksanaan penerbitan SBSN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Pasal.id