Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN ASET SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA YANG BERASAL DARI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
BMN yang sudah berakhir masa penggunaannya sebagai Aset SBSN dapat digunakan kembali sebagai Aset SBSN dalam rangka penerbitan SBSN periode berikutnya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
