Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 61 Tahun 2003.
2. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah termasuk langkah lain yang diperlukan oleh KPA.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA.
5. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan dana cadangan.
6. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
7. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah.
8. Subsidi Beras adalah selisih antara HPB dengan harga jual beras di titik distribusi bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mengadakan dan menyalurkan beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(3) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB.
(4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA yang didasarkan pada struktur biaya penghitungan HPB.
(5) Struktur biaya penghitungan HPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh KPA.
(6) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktek- praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.
(7) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial selaku KPA.
(2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(3) Salinan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) KPA menyusun petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
(1) Kuantum penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a. durasi penyaluran;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan
c. alokasi RTS per bulan.
(2) Besaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual beras di titik distribusi.
Pengalokasian dana Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dilakukan dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan besaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat diberikan margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilakukan Verifikasi.
(2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai dasar penghitungan realisasi Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi diatur oleh KPA.
Tagihan pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah diajukan oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada KPA dengan melampirkan dokumen rekapitulasi pembelian beras yang ditandatangani oleh Direksi dan surat pernyataan Kepala Divisi Regional seluruh INDONESIA atas persediaan beras yang dikuasai.
Pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG diperhitungkan dengan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) BULOG kepada Pemerintah.
Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sisa anggaran pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir bulan Desember tahun berjalan sebagai akibat belum dapat dilakukannya Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditempatkan pada Rekening Dana Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penempatan dana pada Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebesar nilai tagihan dan paling tinggi sebesar sisa pagu DIPA.
(3) Pencairan dana Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras dan penggunaan dana kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyampaikan laporan realisasi fisik kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara c.q. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Usaha Strategis dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan- selaku KPA.
(2) KPA menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
KPA menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Terhadap pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran-Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG, kelebihan pembayaran tersebut harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2014 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY