Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
