Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPA bertanggung jawab sepenuhnya atas penyaluran dana pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda