Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Kuantum penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan:
a. durasi penyaluran;
b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan
c. alokasi RTS per bulan.
(2) Besaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual beras di titik distribusi.
Koreksi Anda
