Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kuantum penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan: a. durasi penyaluran; b. jumlah Rumah Tangga Sasaran (RTS); dan c. alokasi RTS per bulan. (2) Besaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dihitung berdasarkan selisih antara HPB dengan harga jual beras di titik distribusi.
Koreksi Anda