Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang dana untuk kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah masih dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda