Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Kementerian Keuangan dan Kementerian Sosial dapat melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id