Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pengalokasian dana Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan dilakukan dengan memperhitungkan kuantum penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan besaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
Koreksi Anda
