Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan terhadap beras yang sudah dibeli oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG, baik yang sudah disalurkan maupun persediaan yang masih berada di Perusahaan Umum (Perum) BULOG.
Koreksi Anda
