Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Tata cara pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
