Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyampaikan laporan realisasi fisik kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang memuat laporan jumlah persediaan, pengadaan, dan penyaluran serta proyeksi operasi sampai dengan akhir tahun setiap triwulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara c.q. Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Usaha Strategis dan Menteri Sosial c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan- selaku KPA. (2) KPA menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban belanja Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Anggaran.
Koreksi Anda