Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyaluran beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dilakukan Verifikasi. (2) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagai dasar penghitungan realisasi Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Verifikasi diatur oleh KPA.
Koreksi Anda