Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat diberikan margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda