Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dapat diberikan margin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
