Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda
