Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan. (2) Berdasarkan alokasi dana Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan DIPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id