Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
Perusahaan Umum (Perum) BULOG bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan kegiatan Subsidi Beras dan penggunaan dana kegiatan Subsidi Beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
Koreksi Anda
