Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 36-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEDIAAN PENGHITUNGAN PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk mengadakan dan menyalurkan beras bagi masyarakat berpendapatan rendah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan.
(3) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB.
(4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA yang didasarkan pada struktur biaya penghitungan HPB.
(5) Struktur biaya penghitungan HPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) ditetapkan oleh KPA.
(6) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan berdasarkan praktek- praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif.
(7) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan.
Koreksi Anda
