Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Veteran Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dan/atau gugur dalam pertempuran untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau warga negara INDONESIA yang ikut serta secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa- Bangsa untuk melaksanakan misi perdamaian dunia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
2. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan termasuk di dalamnya anggota satuan yang bertugas di
bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan dapur umum/juru masak persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan caraka/kurir/ penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
3. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949 yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
4. Veteran Perdamaian Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
5. Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang gugur dalam masa revolusi fisik antara tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan tanggal 27 Desember 1949 yang berperan secara aktif berjuang untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik INDONESIA di dalam kesatuan bersenjata resmi dan/atau kelaskaran yang diakui oleh pemerintah pada masa perjuangan termasuk di dalamnya adalah anggota satuan yang bertugas di bidang Palang Merah INDONESIA (PMI)/tenaga kesehatan yang melaksanakan fungsi kesehatan lapangan dapur umum/juru masak persenjataan dan amunisi yang melaksanakan fungsi perbekalan caraka/kurir/ penghubung yang melaksanakan fungsi komunikasi penjaga kampung/keamanan/mata-mata yang melaksanakan fungsi intelijen dalam rangka pengawasan wilayah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
6. Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain yang gugur dalam rangka membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terjadi setelah tanggal 27 Desember 1949 yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
7. Veteran Anumerta Perdamaian Republik INDONESIA adalah warga negara INDONESIA yang berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa yang gugur dalam rangka melaksanakan misi perdamaian dunia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.
8. Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA adalah penghargaan dan penghormatan negara yang diberikan oleh PRESIDEN kepada warga
yang telah berjuang, membela, dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.
9. Tunjangan Veteran Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Tunjangan Veteran adalah tunjangan yang merupakan penghargaan dan penghormatan negara.
10. Dana Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Dana Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan setiap bulan yang merupakan penghargaan dan penghormatan dari negara.
11. Uang Duka adalah salah satu komponen biaya pemakaman bagi Veteran Republik INDONESIA dan Janda/Duda Veteran Republik INDONESIA yang meninggal dunia.
12. Nomor Pokok Veteran yang selanjutnya disingkat NPV adalah nomor register identitas veteran yang diterbitkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang Pertahanan.
13. PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial pegawai negeri sipil dalam rangka menjamin serta meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil di hari tuanya.
14. Tim Penyaringan Tingkat II adalah pelaksana dalam pengurusan administrasi calon veteran yang berada di tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA.