Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dana Kehormatan diberikan kepada:
a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA;
c. Janda, duda atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
d. Janda, duda atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(2) Pemberian Dana Kehormatan kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dalam hal yang bersangkutan telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang dilampiri Keputusan Dana Kehormatan.
Koreksi Anda
