Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi: a. Kelengkapan lampiran SPP; b. Kesesuaian antara fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang diterima PT Taspen (Persero) dengan asli Keputusan Tanda Kehormatan yang disampaikan dalam SPP; c. Kesesuaian antara tembusan Keputusan Dana Kehormatan Veteran dan Keputusan Tunjangan Veteran dengan asli dan fotokopi Keputusan Dana Kehormatan Veteran dan Keputusan Tunjangan Veteran yang dilampirkan dalam SPP; d. Kesesuaian antara tanda tangan penerbit Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dengan spesimen tanda tangan; e. Memastikan bahwa NPV yang tercantum dalam Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, Keputusan Dana Kehormatan, dan Keputusan Tunjangan Veteran adalah benar dan tidak digunakan oleh Veteran Republik INDONESIA yang lain; f. Menguji kesesuaian antara foto yang tercantum dalam Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA, Keputusan Dana Kehormatan Veteran, Keputusan Tunjangan Veteran, KTP, SPTB, dan pas foto yang dilampirkan dalam SPP dengan wajah Veteran Republik INDONESIA yang mengajukan SPP; dan g. Menguji kesesuaian antara Keputusan Dana Kehormatan dan Keputusan Tunjangan Veteran dengan keputusan pensiun dalam hal penerima Tunjangan Veteran sekaligus penerima pensiun.
Koreksi Anda