Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Tanda Kehormatan Veteran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diterbitkan oleh Menteri yang menyelenggarakan sebagian urusan Pemerintahan di bidang pertahanan.
(2) Fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kantor Cabang PT Taspen (Persero) setempat disertai spesimen tanda tangan dan paraf pejabat penandatangan keputusan.
(3) Fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA dan spesimen tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan alat penguji pada saat pembayaran Dana Kehormatan untuk pertama kali.
Koreksi Anda
