Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan setiap bulan. (2) Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id