Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka akuntabilitas pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran, PT Taspen (Persero) melakukan pengujian terhadap kebenaran formal dan material dokumen yang menjadi syarat pembayaran.
Koreksi Anda
