Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang telah diterbitkan keputusannya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik INDONESIA dan belum dibayarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus diterbitkan Keputusan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran baru sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 67 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Veteran Republik INDONESIA.
(2) Pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda
