Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; c. Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan d. Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA (2) Pemberian Tunjangan Veteran kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dalam hal yang bersangkutan telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan yang dilampiri Keputusan Tunjangan Veteran Republik INDONESIA.
Koreksi Anda