Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran dilakukan berdasarkan permintaan pembayaran yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada Kantor CabangPT Taspen (Persero) setempat. (2) Permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi formulir Surat Permintaan Pembayaran (SPP) rangkap 1 (satu) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri persyaratan sebagai berikut: a. Asli dan fotokopi Keputusan Tanda Kehormatan Veteran Republik INDONESIA yang telah disahkan oleh Ketua Tim Penyaringan Tingkat II; b. Asli dan fotokopi petikan Keputusan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran yang telah disahkan oleh Ketua Tim Penyaringan Tingkat II; c. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang disahkan paling rendah oleh lurah/kepala desa, yang dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Pasfoto berwarna terakhir calon penerima Tunjangan Veteran dan isteri/suaminya ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar; e. Asli surat keterangan dari lurah/kepala desa bahwa identitas yang bersangkutan adalah sesuai dengan yang tertera pada petikan Keputusan Tunjangan Veteran; f. Asli surat keterangan dari Tim Penyaringan Tingkat II bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai Veteran Republik INDONESIA yang berhak mendapatkan Dana Kehormatan dan/atau Tunjangan Veteran dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Susunan Keluarga yang masih berlaku; dan h. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun apabila penerima Tunjangan Veteran adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang telah mendapatkan hak pensiun.
Koreksi Anda