Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Permintaan pembayaran Uang Duka diajukan dengan mengisi formulir SPP rangkap 1 (satu) dilampiri persyaratan sebagai berikut:
a. Fotokopi surat kematian dari lurah/kepala desa/rumah sakit yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
b. Fotokopi surat nikah yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah apabila pemohon adalah istri/suami;
c. Asli Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
d. Pasfoto berwarna suami/istri apabila pemohon adalah istri/suaminya sebanyak 1 (satu) lembar;
e. Pasfoto berwarna anak apabila masih berhak untuk memperoleh tunjangan yatim-piatu sebanyak 1 (satu) lembar;
f. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga yang menunjukkan status hubungan almarhum/almarhumah sebagai istri/suami/ anak;
g. Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku; dan
h. Surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh lurah/ kepala desa apabila pemohon adalah ahli waris lainnya.
Koreksi Anda
