Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Uang Duka diberikan kepada ahli waris dari Veteran Republik INDONESIA penerima Tunjangan Veteran atau janda/duda penerima Tunjangan Veteran yang meninggal dunia.
Koreksi Anda
