Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembayaran Dana Kehormatan dihentikan apabila: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA/Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia; b. Janda/duda/yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA meninggal dunia; atau c. Janda/duda dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA menikah lagi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id