Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembayaran Uang Duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PT Taspen (Persero) melakukan pengujian meliputi: a. Kelengkapan lampiran SPP; dan b. Menguji kesesuaian antara data pada surat kematian dari lurah/kepala desa/rumah sakit, surat nikah, KARIP, KTP, dan keterangan ahli waris dengan data pembayaran Dana Kehormatan dan/atau Tunjangan Veteran pada PT Taspen (Persero).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id