Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembayaran Uang Duka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, PT Taspen (Persero) melakukan pengujian meliputi:
a. Kelengkapan lampiran SPP; dan
b. Menguji kesesuaian antara data pada surat kematian dari lurah/kepala desa/rumah sakit, surat nikah, KARIP, KTP, dan
keterangan ahli waris dengan data pembayaran Dana Kehormatan dan/atau Tunjangan Veteran pada PT Taspen (Persero).
Koreksi Anda
