Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN DAN UANG DUKA VETERAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada janda/duda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dihentikan apabila janda/duda yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. menikah kembali.
(2) Pembayaran Tunjangan Veteran kepada yatim-piatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dihentikan apabila yatim- piatu yang bersangkutan:
a. bekerja yang terikat pada perjanjian perusahaan/ instansi;
b. menikah atau pernah menikah; atau
c. berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
Koreksi Anda
