Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
2. Kuasa BUN Pusat adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan.
3. Kuasa BUN di daerah adalah Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
4. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh BUN.
5. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
6. Kantor/Satuan Kerja adalah unit instansi vertikal di bawah/di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mengelola dana Dekonsentrasi dan Tugas Perbantuan.
7. Perkiraan Penarikan Dana adalah daftar perkiraan kebutuhan dana untuk melaksanakan kegiatan yang dibuat oleh kantor/satuan kerja dan disampaikan ke KPPN untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).
8. Perkiraan Penyetoran Dana adalah daftar perkiraan penyetoran dana pada bank persepsi/BUN yang dibuat oleh kantor/satuan kerja/instansi eselon I dan disampaikan ke KPPN atau Kuasa BUN Pusat untuk periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).
9. Perkiraan Pencairan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penarikan dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).
10. Perkiraan Penerimaan Dana adalah rekapitulasi perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja yang dibuat oleh KPPN dalam periode tertentu (format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini).