Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
Perencanaan kas bertujuan agar:
a. BUN/Kuasa BUN dapat memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara;
b. BUN/Kuasa BUN dapat mengambil tindakan yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas;
c. Kementerian negara/lembaga memperoleh dana senilai perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan
d. Kementerian negara/lembaga memperoleh dana sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
