Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan kas bertujuan agar: a. BUN/Kuasa BUN dapat memastikan ketersediaan dana guna memenuhi kewajiban negara; b. BUN/Kuasa BUN dapat mengambil tindakan yang efektif dan efisien dalam rangka mengoptimalkan kelebihan kas atau menutupi kekurangan kas; c. Kementerian negara/lembaga memperoleh dana senilai perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana untuk membiayai kegiatan yang akan dilaksanakan; dan d. Kementerian negara/lembaga memperoleh dana sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id