Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Kantor/satuan kerja yang mendapatkan alokasi APBN wajib menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) dan ayat (5) serta menyampaikan ke KPPN.
(2) Tata cara pembuatan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana oleh kantor/satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan berpedoman pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
