Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan (5) merupakan perkiraan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dirinci dalam 12 (dua belas) bulan.
(2) Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana bulanan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengesahan DIPA.
(3) Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) merupakan perkiraan dalam 1 (satu) bulan yang dibuat dalam 4 (empat) periode/ minggu yaitu tanggal 1 sampai dengan 7 untuk minggu pertama, tanggal 8 sampai dengan 15 untuk minggu kedua, tanggal 16 sampai dengan 23 untuk minggu ketiga, dan tanggal 24 sampai dengan akhir bulan untuk minggu keempat.
(4) Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana mingguan dibuat setiap 2 (dua) bulan dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan.
(5) Perkiraan penarikan dana harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) merupakan perkiraan dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dirinci dalam hari kerja dalam minggu perkiraan.
(6) Perkiraan penarikan dana harian dibuat setiap minggu dan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum awal minggu.
Koreksi Anda
