Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas.
(2) Sumber data dalam melakukan penyusunan perencanaan kas yaitu:
a. Perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana dari KPPN; dan
b. Perkiraan penarikan dana dan perkiraan penyetoran dana dari unit eselon I Departemen Keuangan atau Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab menangani penerimaan dan pengeluaran negara.
Koreksi Anda
