Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan sebagai Chief Financial Officer (CFO) bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas. (2) Sumber data dalam melakukan penyusunan perencanaan kas yaitu: a. Perkiraan pencairan dana dan/atau perkiraan penerimaan dana dari KPPN; dan b. Perkiraan penarikan dana dan perkiraan penyetoran dana dari unit eselon I Departemen Keuangan atau Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab menangani penerimaan dan pengeluaran negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id