Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO) wajib membuat rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (1) Menteri/Pimpinan Lembaga membuat perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana berdasarkan rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (2) Penyusunan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada para Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran lingkup kementerian negara/lembaga. (3) Perkiraan penarikan dana dibuat secara periodik yaitu bulanan, mingguan, dan harian. (4) Perkiraan penyetoran dana dibuat secara periodik yaitu bulanan dan mingguan. (5) Perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BUN/Kuasa BUN sebagai Chief Financial Officer (CFO) untuk penyusunan perencanaan kas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id