Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Chief Operational Officer (COO) wajib membuat rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga membuat perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana berdasarkan rencana/jadwal pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(2) Penyusunan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didelegasikan kepada para Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran lingkup kementerian negara/lembaga.
(3) Perkiraan penarikan dana dibuat secara periodik yaitu bulanan, mingguan, dan harian.
(4) Perkiraan penyetoran dana dibuat secara periodik yaitu bulanan dan mingguan.
(5) Perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BUN/Kuasa BUN sebagai Chief Financial Officer (CFO) untuk penyusunan perencanaan kas.
Koreksi Anda
