Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit eselon I Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (4) wajib menyampaikan perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (2) Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan: a. Perkiraan penarikan dana terkait belanja pajak yang ditanggung pemerintah, imbalan bunga pajak, dan restitusi pajak; dan b. Perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan perpajakan dalam negeri kecuali pajak penghasilan minyak bumi dan gas alam. (3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan: a. Perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai; dan b. Perkiraan penarikan dana terkait bea yang ditanggung pemerintah dan pengembalian kelebihan pembayaran di bidang kepabeanan dan cukai serta imbalan bunga. (4) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan: a. Perkiraan Penyetoran Dana terkait penerimaan pajak penghasilan minyak bumi dan gas alam, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan b. Perkiraan Penarikan Dana terkait belanja subsidi, belanja lain-lain, dan pengembalian-pengembalian terkait dengan PNBP. (5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan: a. Perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan pembiayaan dan hibah yang diregistrasi; dan b. Perkiraan penarikan dana terkait pengeluaran pembiayaan dan belanja bunga utang. (6) Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi menyampaikan perkiraan penyetoran dana terkait penyetoran pokok dan bunga dari Rekening Dana Investasi dan Rekening Pembangunan Daerah. (7) Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah menyampaikan perkiraan penyetoran dana dan/atau perkiraan penarikan dana terkait penerimaan dan/atau pengeluaran dana investasi pemerintah. (8) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan dari pengelolaan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan aset eks bank dalam likuidasi.
Koreksi Anda