Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain: penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain:
penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain: perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengeluaran negara meliputi:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain: pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman;
dan
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain: perhitungan pihak ketiga.
(3) Saldo Rekening KUN merupakan posisi akhir Rekening KUN pada saat tertentu.
Koreksi Anda
