Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara bersumber dari: a. pendapatan negara, antara lain: penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan hibah; b. penerimaan pembiayaan, antara lain: penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan c. penerimaan negara lainnya, antara lain: perhitungan pihak ketiga. (2) Pengeluaran negara meliputi: a. belanja negara; b. pengeluaran pembiayaan, antara lain: pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan c. pengeluaran negara lainnya, antara lain: perhitungan pihak ketiga. (3) Saldo Rekening KUN merupakan posisi akhir Rekening KUN pada saat tertentu.
Koreksi Anda