Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPPN setelah menerima perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja dalam wilayah kerjanya, segera menyusun perkiraan pencairan dana dan perkiraan penerimaan dana untuk kemudian disampaikan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) KPPN segera menyampaikan pemutakhiran atas perkiraan pencairan dana dan perkiraan penerimaan dana setelah menerima pemutakhiran atas perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana dari kantor/satuan kerja ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda