Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan penarikan dana bulanan merupakan batas maksimum penyediaan kas yang dapat ditarik oleh satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga pada bulan berkenaan.
(2) Dalam hal realisasi lebih rendah dari perkiraan penarikan dana maka selisih antara realisasi dan perkiraan penarikan dana hanya dapat dicairkan setelah satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga melakukan revisi atas perkiraan penarikan dana bulan berikutnya.
Koreksi Anda
