Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan penarikan dana bulanan merupakan batas maksimum penyediaan kas yang dapat ditarik oleh satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga pada bulan berkenaan. (2) Dalam hal realisasi lebih rendah dari perkiraan penarikan dana maka selisih antara realisasi dan perkiraan penarikan dana hanya dapat dicairkan setelah satuan kerja/unit eselon I Departemen Keuangan atau kementerian negara/lembaga melakukan revisi atas perkiraan penarikan dana bulan berikutnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id