Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Kementerian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) dan ayat (6) wajib menyampaikan Perkiraan Penarikan Dana dan/atau Perkiraan Penyetoran Dana ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan
c.q.
Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
(2) Kementerian negara yang membidangi pengelolaan BUMN menyampaikan perkiraan penyetoran dana terkait penerimaan dari dividen dan privatisasi BUMN, dan perkiraan penarikan dana terkait penyertaan modal negara pada BUMN.
(3) Kementerian negara yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran belanja subsidi menyampaikan perkiraan penarikan dana terkait belanja subsidi.
Koreksi Anda
