Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS
Teks Saat Ini
(1) Unit eselon I Departemen Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola penerimaan negara wajib menyusun perkiraan penyetoran dana.
(2) Unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Direktorat Jenderal Pajak;
b. Direktorat Jenderal Bea Cukai;
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
d. Direktorat Jenderal Anggaran;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; dan
g. Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah.
(3) Unit eselon I Departemen Keuangan yang tugas dan fungsinya secara langsung mengelola pengeluaran negara wajib menyusun perkiraan penarikan dana.
(4) Unit eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
a. Direktorat Jenderal Pajak;
b. Direktorat Jenderal Bea Cukai;
c. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;
d. Direktorat Jenderal Anggaran;
e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
g. Sekretariat Jenderal c.q. Pusat Investasi Pemerintah.
(5) Kementerian negara yang membidangi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib menyusun perkiraan penarikan dana dan/atau perkiraan penyetoran dana.
(6) Kementerian negara yang ditunjuk sebagai Pengguna Anggaran belanja subsidi wajib menyusun perkiraan penarikan dana.
Koreksi Anda
