Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana wajib dilakukan pemutakhiran setiap ada perubahan. (2) Pemutakhiran perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana bulanan dilakukan setiap bulan dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum bulan perkiraan. (3) Pemutakhiran perkiraan penyetoran dana/perkiraan penarikan dana mingguan dilakukan setiap bulan disampaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum minggu pertama perkiraan. (4) Pemutakhiran perkiraan penarikan dana harian disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum hari perkiraan.
Koreksi Anda