Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PERENCANAAN KAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan rekapitulasi perkiraan pencairan dana/perkiraan penerimaan dana dari KPPN dalam wilayah kerjanya dan menyampaikan ke Direktorat Pengelolaan Kas Negara paling lama 2 (dua) hari kerja setelah waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan monitoring dan pembinaan kepada KPPN yang belum menyampaikan perkiraan pencairan dana/perkiraan penerimaan dana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 192-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id