Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
2. Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
3. Risiko Terminasi adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kewajiban membeli proyek sebesar harga beli sesuai perhitungan sebagaimana diatur dalam PJBTL yang disebabkan oleh Risiko Politik (Political Force Majeur) atau Peristiwa yang tidak dapat diperbaiki (Non Remediable Events) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
4. Risiko Politik adalah:
a. tindakan atau kegagalan untuk bertindak tanpa sebab yang sah oleh Pemerintah dalam hal-hal yang menurut hukum atau peraturan perundang-undangan, Pemerintah memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan tindakan tersebut;
dan/atau
b. penerbitan, penerapan, atau pemberlakuan suatu peraturan, kebijakan atau persyaratan hukum kepada Pengembang Listrik Swasta atau Proyek Pembangkit Listrik oleh Pemerintah yang belum ada atau berlaku terhadap Pengembang Listrik Swasta atau proyek pada tanggal penandatanganan PJBTL.
5. Pengembang Listrik Swasta selanjutnya disingkat PLS adalah perusahaan yang menandatangani Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
6. Proyek Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat Proyek Pembangkit Listrik adalah proyek pembangkit listrik dan transmisi terkait yang dilaksanakan dengan skema kerja sama antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan PLS sesuai dengan tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara dan Gas sebagaimana telah diubah dengan .
7. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual.
8. Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) adalah tahapan dimana PLS telah menandatangani perjanjian pinjaman/kredit dan telah mendapatkan pencairan dana (draw-down) untuk pembiayaan Proyek Pembangkit Listrik pada tanggal sebagaimana ditetapkan dalam PJBTL.
9. Masa Persiapan Proyek Pembangkit Listrik adalah masa sejak penandatanganan PJBTL sampai dengan tercapainya Pemenuhan Pembiayaan sebagaimana ditentukan dalam PJBTL.
10. Masa Konstruksi Proyek Pembangkit Listrik adalah masa sejak tercapainya Pemenuhan Pembiayaan sampai dengan tanggal dimulainya Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana ditentukan dalam PJBTL.
11. Masa Operasi Proyek Pembangkit Listrik adalah masa sejak tanggal dimulainya masa operasi komersial (Commercial Operation Date) sampai dengan tanggal berakhirnya PJBTL sebagaimana ditentukan dalam PJBTL.