Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi, PLS mengajukan tagihan pembayaran untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). (2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melakukan pembayaran atas tagihan yang diajukan oleh PLS sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Pasal.id