Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak saat diterbitkan sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha.
(2) Surat Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi berakhir dan tidak memiliki akibat hukum apapun apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan.
(3) Untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi yang dipersyaratkan untuk memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan setelah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan diterbitkan oleh Menteri Kehutanan.
(4) Dalam hal Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan setelah penerbitan Dispensasi penggunaan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PLS harus menyampaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan sebelum berakhirnya masa berlaku Dispensasi penggunaan kawasan hutan.
(5) Dalam hal PLS tidak dapat menyampaikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan kepada Menteri Keuangan sampai dengan berakhirnya masa berlaku Dispensasi penggunaan kawasan hutan, Jaminan Kelayakan Usaha yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dan tidak mempunyai akibat hukum apapun.
Koreksi Anda
