Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menyampaikan Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan, yang diverifikasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
(2) Hasil verifikasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu dan digunakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk dimulainya proses pengadaan PLS.
(3) Dalam proses pengadaan PLS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemilihan langsung harus diikuti oleh minimal 3 (tiga) peserta yang memenuhi syarat teknis, administratif dan keuangan;
b. Tanggung jawab proses pengadaan berada pada panitia pengadaan (dengan surat pernyataan);
c. Adanya syarat tentang kapasitas peserta (pengalaman dan penguasaan teknologi); dan
d. Harga jual listrik harus lebih rendah dari harga terendah pembangkit listrik sejenis yang sudah dilelang/beroperasi dalam sistem dan sudah diverifikasi oleh pihak independent.
(4) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat diberikan surat Jaminan Kelayakan Usaha.
(5) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dilampiri paling kurang:
a. Kajian kelayakan operasi;
b. Rancangan PJBTL terakhir;
c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan dalam perhitungan dilampiri dengan Metode perhitungan HPS;
d. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan
Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait;
e. Surat pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan;
g. Persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Komposisi pemegang saham pengendali sebelum penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik dan pada saat penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama; dan
i. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Dispensasi penggunaan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
