Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib melakukan usaha terbaiknya untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi. (2) Untuk mengelola dampak terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) wajib menyampaikan laporan mengenai kemungkinan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal setiap 3 (tiga) bulan untuk periode 1 (satu) tahun mendatang atau pada saat diperlukan. (3) Dalam rangka melakukan usaha terbaiknya untuk mengelola dampak risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat membentuk Tim Pemantauan dan Mitigasi Risiko yang keanggotaanya terdiri dari unsur PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan unsur instansi Pemerintah yang terkait.
Koreksi Anda