Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 173-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Badan Kebijakan Fiskal c.q. unit pengelola risiko fiskal melakukan evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang c.q. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang dan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Kebijakan Fiskal menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan.
(3) Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, Menteri Keuangan mengembalikan usulan pemberian Jaminan Kelayakan Usaha.
(4) Dalam hal proses pembahasan untuk penerbitan SJKU, untuk Proyek Pembangkit Listrik Penambahan Kapasitas Pembangkit pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama telah selesai dilakukan di Kementerian Keuangan, namun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Izin Dispensasi belum diterbitkan Menteri Kehutanan, maka Kepala Badan Kebijakan Fiskal atas nama Menteri Keuangan dapat memberikan konsep final Jaminan Kelayakan Usaha kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk disampaikan kepada PLS.
Koreksi Anda
